Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Pidana | ||||||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | Nomor 157/PID.SUS/2024/PT BNA dan Nomor 158/PID.SUS/2024/PT BNA | Download | -Nomor 157/PID.SUS/2024/PT BNA mengadili Rikardo dengan pidana penjara selama 2 bulan dan Dekson siregar selama 1 bulan serta pidana denda masing -masing sejumlah Rp.5 juta rupiah - Nomor 158/PID.SUS/2024/PT BNA mengadili Widi krisno dengan pidana penjara sela 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 20 juta rupiah. |