SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'id' of non-object

Filename: views/tindaklanjut_view.php

Line Number: 77

Backtrace:

File: /var/www/html/application/views/tindaklanjut_view.php
Line: 77
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/views/layoutdepan.php
Line: 371
Function: view

File: /var/www/html/application/controllers/Tindaklanjut.php
Line: 59
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 315
Function: require_once

1. Pelanggaran Pidana
Status :
1. Incraht
2. Incraht
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 115/PID.SUS/2024/PT BNA, 116/PID.SUS/2024/PT BNA Download - PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH NOMOR 115/PID.SUS/2024/PT BNA Yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa a.n CHOIRUL AMRI BIN ALM SOFYAN, MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 29/Pid.Sus/2024/PN Bir tanggal 26 Februari 2024, yang dimintakan banding tersebut; 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). - PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH NOMOR 116/PID.SUS/2024/PT BNA Yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa a.n FAJRI BIN ALM ZAKARIA, MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 30/Pid.Sus/2024/PN Bir tanggal 26 Februari 2024, yang dimintakan banding tersebut; 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).