Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Pidana | ||||||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 115/PID.SUS/2024/PT BNA, 116/PID.SUS/2024/PT BNA | Download | - PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH NOMOR 115/PID.SUS/2024/PT BNA Yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa a.n CHOIRUL AMRI BIN ALM SOFYAN, MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 29/Pid.Sus/2024/PN Bir tanggal 26 Februari 2024, yang dimintakan banding tersebut; 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). - PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH NOMOR 116/PID.SUS/2024/PT BNA Yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa a.n FAJRI BIN ALM ZAKARIA, MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 30/Pid.Sus/2024/PN Bir tanggal 26 Februari 2024, yang dimintakan banding tersebut; 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |