SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/14.11/III/2024 Download 1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu; 2. Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan; 3. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Boyolali untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.