SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
1. Pelanggaran pidana
Status :
1. Incraht
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 114/PID.SUS/2024/PT BNA Download PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH NOMOR 114/PID.SUS/2024/PT BNA Yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa a.n MUSWADI BIN MARZUKI, MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 28/Pid.Sus/2024/PN Bir tanggal 26 Februari 2024 yang dimintakan banding mengenai kwalifikasi tindak pidana, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Muswadi Bin Marzuki tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap pelaksana Kampanye Pemilu yang memberikan materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu”; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 28/Pid.Sus/2024/PN Bir tanggal 26 Februari 2024 untuk selebihnya; 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).