Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
| No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
|---|---|---|---|
| 1 | 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/01.21/III/2024 | Download | 1) Menyatakan Terlapor I tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu; 2)Menyatakan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu; 3) Memberikan teguran kepada Terlapor II untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. |