Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Pidana | ||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 27/Pid.Sus/2024/PN.Liw | Download | Menyatakan Terdakwa Cici Misma Binti Efrima dengan Pidana Penjara selam 6 (enam) Bulan dan Pidana Denda Sejumlah Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) dengan Ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Kurungan Selama 1 (Satu) Bulan |
2 | 92/PIYFD.SUS/2024/PT TJK | Download | Putusan setelah dilakukan Banding, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Cici Misma dengan Pidana Penjara Selama 4(Empat) Bulan dan Pidana Denda Sejumlah Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Kurungan Selama 1 (Satu) Bulan. |