1. | Pelanggaran Pidana | ||||
|
|||||
2. | Pelanggaran Kode Etik | ||||
|
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 16/Pid.Sus/2024/PN Wsb | Download | Putusan Pengadilan Inkracht : 1. Mengadili Tersangka karena telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana; 2. Menjatuhkan pidana kepada RR selama 1 tahun kurungan dan denda sebanyak Rp.10.000.000,00 atau diganti 3 bulan kurungan; 3. Pemidanaan tidak perlu dijalani, jika selama masa percobaan 2 tahun melakukan perbuatan baik; 4. Uang yang digunakan untuk keperluan operasional kepada PPK dirampas negara; 5. Barang Bukti dirampas dan dihancurkan oleh negara. |