Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Pidana | ||||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 120/Pid.Sus/2024/PN Kot. | Download | Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa 1. Andreas Dasilfa Iswari, S.Pd (Ketua PPK Kecamatan Bulok) 2. Jitur Priyadi, S.Pd (Ketua PPS Pekon Suka Agung Barat) 3. Sukur Bin Emed Rozak ( Ketua PPS Pekon Pematang Nebak) Dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda sejumlah Rp. 4.000.000 |