SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
1. Per UU Lainnya
Status :
1. Tindak Lanjut
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 Nomor Surat 269/SDM.07.1-SD/3274/2024 dan Nomor Surat 270/SDM.07.1-SD/3274/2024 Download Nomor : 269/SDM.07.1-SD/3274/2024 Cirebon, 22 Maret 2024 Sifat : Penting Lampiran : - Perihal : Teguran Tertulis Yth. Eulis Komariyah Ketua KPPS TPS 62 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk di Cirebon Berdasarkan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor 47/PP/K.JB-24/3/2024-Tanggal-19-Maret-2024 Hal: Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon memberikan Teguran Tertulis kepada Saudara Eulis Komariyah Ketua KPPS TPS 62 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, karena telah tidak cermat dalam memberikan kertas suara kepada pemilih. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih. ---------------------------------------------------------------------------- Nomor : 270/SDM.07.1-SD/3274/2024 Cirebon, 22 Maret 2024 Sifat : Penting Lampiran : - Perihal : Teguran Tertulis Yth. Suryanto Ketua PPK Lemahwungkuk di Cirebon Berdasarkan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor: 47/PP/K.JB-24/3/2024 Tanggal 19 Maret 2024 Hal: Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon memberikan Teguran Tertulis kepada Saudara Suryanto Ketua PPK Lemahwungkuk Kota Cirebon, karena telah meninggalkan kegiatan pada saat pelaksanaan rapat musyawarah serta tidak melakukan pembuatan Berita Acara pada saat rapat. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.