SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.16/II/2024 Download 1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu; 2. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Cirebon dan PPK Pasaleman untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan;