SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 007/LP/PL/Kab/13.22/ 3/2024 Bahwa tindakan terlapor dalam dugaan penggelembungan suara tidak melanggar pasal 505, pasal 505, pasal 532, pasal 535, dan pasal 551UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Bahwa terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum, serta PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum