SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
1. Pelanggaran kode etik
Status :
1. DKPP
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 45-PKE-DKPP/III/2023 Download 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Ochla Nirigi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nduga terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Peneas Lokbere, Teradu III Voni Wunungga, Teradu IV Wilson Yansen Isir, dan Teradu V Mira Wesareak masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nduga terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Yosua Amsamsyum dan Teradu VII Enggar Dwi Hidayat masing-masing selaku Staf Sekretariat KPU Kabupaten Nduga terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI dan Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.