Tampilan Tindak Lanjut
1. | Tidak terbukti | ||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 009/LP/PL/Kab/13.22/ 3/2024 | Download | Bahwa berdasarkan analisis hukum dan fakta di atas, Bawaslu Kabupaten Purwakarta memberikan kesimpulan sebagai berikut: Bahwa tindakan terlapor dalam dugaan perubahan dara suara tidak melanggar pasal 505, pasal 505, pasal 532, pasal 535, dan pasal 551 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; |