1. | Pelanggaran Pidana | ||||
|
|||||
2. | Pelanggaran Kode Etik | ||||
|
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 30/Pid.Sus/2024/PN Blp | Download | 1. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2. Pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan dan denda Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) 3. Meneta[kan pidan tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menetukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindakan pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan terkahir |
2 | 215/PY.01.1-SD/7317/2024 | Download | Pelanggaran Kode Etik dengan sanksi peringatan Teguran Keras kepada PPK Kecamatan Lamasi Timur |