SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 58/Pid.sus/2024/PN Tte Download Putusan PN Tte Nomor 58/Pid.sus/2024/PN Tte 1. Menyatakan Terdakwa I FIRJA SADEK Alias IJA, Terdakwa II SARBA SAHDAN Alias SABA, Terdakwa III SATNI M. DJAE Alias TATI, Terdakwa IV MANSUR TENGKU Alias CULE, Terdakwa V MUZDALIFAH BAY Alias AWA dan Terdakwa VI ENDANG ABD.RAHIM Alias ENDANG tersebut diatas , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberi suara lebih dari satu kali di satu TPS sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing” 1)Terdakwa I FIRJA SADEK Alias IJA, Terdakwa II SARBA SAHDAN Alias SABA, Terdakwa III SATNI M. DJAE Alias TATI selama 2 (dua) bulan; 2)Terdakwa IV MANSUR TENGKU Alias CULE selama 4 (empat) bulan; 3)Terdakwa V MUZDALIFAH BAY Alias AWA dan Terdakwa VI ENDANG ABD.RAHIM Alias ENDANG selama 4 (empat) Bulan; Dan Denda masing-masing sejumlah RP. 1.000.000.00,- (Satu Juta Rupiah), dengan ketentuan bila mana denda tersebut tidak dibayarkan oleh para Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 5 (lima) hari; 3.Menetapkan barang bukti berupa; 4.Membebankan kepada masing-masing terdakwa membayar biaya perkara sejumlah RP. 5.000 (Lima Ribu Rupiah)