SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.21/II/2024 Download 1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu dikarenakan tidak melakukan pengecekan kembali terhadap Model D Rekapitulasi Kecamatan; 2. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Majalengka untuk melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Dapil 4 kecamatan Sukahaji di Partai Amanat Nasional (PAN) untuk PPK Kecamatan Sukahaji.