Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Kode Etik | ||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 025/PP.00.02/K.YO-01/03/2023 | Download | KESATU: Berdasarkan kesimpulan hasil kajian penanganan pelanggaran terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sdr. Sugiarto selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Imogiri telah memenuhiunsur dan terbukti merupakan pelanggaran Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. KEDUA : Berdasarkan kesimpulan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/15.02/II/2023 yang sudah terpenuhi unsur dan terbukti sebagai tindaklanjut proses penanganan pelanggaran kode etik, dan sudah dilakukan Rapat Pleno dengan BA Rapat Pleno Nomor: 021/PP.00.02/K.YO-01/03/2022, maka Bawaslu Kabupaten Bantul memberikan sanksi adminitrasi Peringatan kepada: Nama : Sugiarto Jabatan : Ketua Panwaslu Kecamatan Imogiri Alamat : Sindet RT. 005, Wukirsari, Imogiri, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta dikarenakan: 1. Sudara Sugiarto menyampaikan saran kepada pendaftar Panwaslu Desa untuk pindah wilayah mendaftar dengan pertimbangan belum ada pendaftar perempuan serta agar tidak terjadi perpanjangan tanpa sepengetahuan atau tanpa komunikasi dengan dua anggota Panwaslu Kecamatan Imogiri yang lain. 2. Saudara Sugiarto selaku ketua Pokja sekaligus Ketua Panwaslucam Imogiri tidak melakukan penelitian administrasi secara optimal, karena hanya melakukan penelitian terhadap fisik berkas pendaftaran sesuai dengan yang ada di checklist (daftar isi kelengkapan berkas administrasi). 3. Bahwa dikarenakan penelitian form berkas pendaftaran yang tidak teliti dan tidak cermat maka ada form yang tidak sesuai diantaranya pada form pendaftaran dan form daftar riwayat hidup serta cheklist pendaftaran dari saudara Ika Purnama Sari . 4. Temuan ketidaksesuaian form terjadi juga pada berkas pendaftaran dan form daftar riwayat hidup milik pendaftar Panwaslu Desa atas nama Diana Wuri Rahmawati. KETIGA : Bahwa sanksi Administrasi terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh saudara Sugiarto (Ketua Panwaslu Kecamatan Imogiri) adalah berupa peringatan. KEEMPAT : Bahwa dengan keputusan ini, maka akan dilakukan pembinaan berdasarkan Pasal 4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum. |