Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Pidana | ||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 42/PP.00.02/K.PB-08/02/2024 | 1. Dasar : a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. c. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra penegakan hukum terpadu pemilihan umum Bawaslu Kabupaten Sorong terhadap dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam temuan pelanggaran pada pelaksanaan pemilu tahapan pencoblosan di TPS 05 Kelurahan Mariat Pantai Nomor: 002/Reg/TM/PL/Kab/34.08/02/2024, menyatakan sebagai tindak pidana Pemilu, dan selanjutnya diteruskan kepada Kapolres Sorong untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. |