Jadwal sidang
Berisi jadwal klarifikasi kepada para pihak (pelapor, terlapor, saksi-saksi, ahli maupun pihak-pihak lain yang dianggap perlu) dalam laporan pelanggaran administratif pemilu dan administratif pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif
id | Tanggal | Pelaporan | Pelapor | Kuasa | Acara | Keterangan |
---|---|---|---|---|---|---|
218 | 08-Mei-2024 10:00:00 | 011/LP/PL/Kab/13.13/IV/2024 Laporan Pelanggaran Administratif Tidak dilaporkannya Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) oleh Calon Anggota DPRD Kab. Bogor dari Partai Golkar Nomor Urut 9 Daerah Pemilihan 3 Sdr. H. ISMAIL, S.IP Pada Pemilu Tahun 2024 |
H. EMAN SULAEMAN | Kesimpulan Terlapor |
Kesimpulan disampaikan langsung kepada Sekretaris Pemeriksa Tracking |
|
217 | 06-Mei-2024 10:00:00 | 010/LP/PL/Kab/13.13/IV/2024 Laporan Pelanggaran Administratif Tidak dilaporkannya Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) oleh Calon Anggota DPRD Kab. Bogor dari Partai Golkar Nomor Urut 9 Daerah Pemilihan 3 Sdr. H. ISMAIL, S.IP Pada Pemilu Tahun 2024 |
H. AGI AGASI, SE | Pemeriksaan Keterangan ahli Terlapor |
Ahli Terlapor Tracking |
|
208 | 20-Mei-2024 11:57:00 | 004/TM/PL/Prov/25.00/VIII/2024 Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu pada Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Tomohon dalam Pemilu Tahun 2024 |
YOSSI CHRISTIAN KORAH | TIDAK ADA | AGENDA PEMBACAAN PUTUSAN |
SIDANG DIGELAR DI RUANG SIDANG BAWASLU PROVINSI SULUT DAN DIHADIRI OLEH KEDUA BELAH PIHAK Tracking |
204 | 13-Mei-2024 14:00:00 | 008/LP/PL/Prov/04.00/V/2024 Bahwa KPU Kabupaten Bengkalis menetapkan perolehan kursi Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Bengkalis sedangkan Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Bengkalis menyampaikan LPPDK melebihi batas waktu yang telah ditentukan |
Iskandar | Sidang Pemeriksaan Pembacaan Laporan Pelapor |
Sidang dihadiri semua Pihak dan Pihak pelapor melakukan Renvoi pada permohonan pelapor dihadapan majelis sidang Tracking |
|
202 | 08-Mei-2024 09:00:00 | 003/LP/PL/Kota/28.01/VI/2024 TERLAPOR I melakukan verifikasi dokumen yang tidak sah atau bukan dokumen yang seharusnya sebagaimana mekanisme, prosedur dan tata cara verifikasi syarat ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sebagai bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 248 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU 7/2017), Jo Pasal 12 ayat (1) huruf c dan Pasal 43 huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (PKPU 10/2023), Jo Pasal 1 angka 1, angka 2 dan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (Permendikbud 14/2017), Jo Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikbud 29/2014). Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf c PKPU 10/2023, yang pada pokoknya menyatakan: “Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) meliputi: c. fotocopy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;” Bahwa mengacu pada ketentuan tersebut di atas, maka yang harus diserahkan TERLAPOR II sebagai pemenuhan persyaratan dokumen administrasi bakal calon anggota legislatif adalah fotocopy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah yang telah dilegalisir. Setelah fotocopy Ijazah atau surat keterangan pengganti Ijazah diserahkan kepada TERLAPOR I, langkah selanjutnya adalah dilakukan verifikasi kebenaran atas dokumen tersebut, sebagaimana ketentuan Pasal 43 huruf c PKPU 10/2023, yang menegaskan: “Verifikasi Administrasi terhadap kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a meliputi kebenaran: c. fotocopy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c telah memuat keterangan kelulusan bakal calon dari sekolah menengah atas, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat serta dilegaliasi oleh instansi yang berwenang”. Namun dalam peristiwa yang dilaporkan ini, dokumen yang diserahkan oleh Terlapor II bukanlah fotocopy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah yang telah dilegalisir. Dokumen yang diserahkan oleh TERLAPOR II dan diverifikasi oleh TERLAPOR I sebagai ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah sebagai pemenuhan dokumen administrasi syarat bakal calon atas nama LA AMI (Calon Anggota DPRD Kota Kendari dari Partai NasDem) berupa: 1. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Paket C Setara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Tahun 2008 Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial atas Nama : LA AMI, Nomor Perserta Ujian: 08-20-02-27-225, tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna atas nama Samual Bait Ndimuri,S.Pd.,M.Si; dan 2. Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C Nomor 421/624/2023 dari atas nama: LA RASANI menjadi atas nama: LA AMI, yang diterbitkan oleh PKBM Bina Ilmu Wawesa Kabupaten Muna, tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Muna atas nama Samual Bait Ndimuri,S.Pd.,M.Si. TERLAPOR II tidak pernah mengajukan dokumen fotocopy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c PKPU 10/2023 yang merupakan syarat bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum 2024; TERLAPOR II hanya menyerahkan dokumen berupa: (1) Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Paket C Setara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Tahun 2008 Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial atas Nama LA AMI, tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna atas nama Samual Bait Ndimuri,S.Pd.,M.Si; dan (2) Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C Nomor 421/624/2023 dari Nama LA RASANI menjadi LA AMI, yang diterbitkan oleh PKBM Bina Ilmu Wawesa Kabupaten Muna, tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Muna atas nama Samual Bait Ndimuri,S.Pd.,M.Si. |
AHMAD FARHAN SIDIK | 1. MUHAMAD RIZAL HADJU, S.H. 2. MUHAMMAD TAKDIR AL MUBARAQ, S.H., M.H. 3. LA ODE MUHAMMAD DZUL FIJAR, S.H. 4. ARYA MUTTAQIN FAUZY RAHMAN, S.H. | Pembacaan Putusan dengan Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024. |
Pembacaan Putusan dengan Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024. Tracking |
192 | 27-Mei-2024 12:30:00 | 003/LP/PL/Kota/16.06/V/2024 Proses Rekapitulasi Penghitungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Lowokwaru tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta berdampak pada perolehan suara Caleg |
Jose Rizal Joesoef | Melalui kuasa hukumnya yang bernama Donny Victorius, S.H.,M.H.,C.L.A, Abdul Malik, S.H.,M.H., dan Duta Prayoga, S.H., yang beralamat di Perum Pelita Teluk Bayur E-3, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang berdasarkan surat kuasa khusus. Untuk selanjutnya disebut sebagai PELAPOR | Pembacaan Putusan oleh Majelis Sidang |
7. KESIMPULAN
Pelapor dan Terlapor masing-masing telah menyampaikan Kesimpulan secara tertulis melalui Sekretaris Pemeriksa pada tanggal 23 Maret 2024. Kesimpulan yang telah disampaikan meskipun tidak diuraikan dalam Putusan ini telah diketahui, dibaca, serta dipertimbangkan untuk memberikan keyakinan Majelis Pemeriksa.
8. PERTIMBANGAN MAJELIS PEMERIKSA
7.1. FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN
7.1.1. Bahwa pada Tanggal 26 Februari 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan Lowokwaru telah melaksanakan kegiatan Tracking |
177 | 20-Mei-2024 11:16:00 | 024/LP/PL/Prov/16.00/IV/2024 Pelaporan Indikasi Pelanggaran Pencalonan anggota DPD |
Nanang Haromin | Pembacaan Putusan |
Pembacaan Putusan Tracking |
|
170 | 02-Mei-2024 11:41:00 | 007/LP/PL/Prov/10.00/IV/2024 Bahwa KPU Kabupaten Lingga (Terlapor I) telah mengeluarkan pengumuman nomor: 55/PL.01.8.PU/2104/2024 tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye peserta Pemilihan Umum tahun 2024. Yang sebagian isi dari pengumuman tersebut menetapkan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Partai NasDem kabupaten Lingga (Terlapor II) dengan kesimpulan dan opini yang dikeluarkan oleh KAP: Menurut opini kami, sebagaimana adanya ketidakpatuhan yang dijelaskan di atas dalam semua hal yang material, asersi atas Peserta Pemilu Partai Nasional Demokrat dalam Laporan Dana Kampanye tersebut di atas, tidak patuh dalam semua hal yang material, terhadap kriteria sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye berjumlah Rp.0 (Nol Rupiah) yang artinya tidak menyerahkan sama sekali LPPDK 25 Calon anggota DPRD Kabupater Lingga yang menjadi peserta pemilu dari partai NasDem pada pemilu tahun 2024, untuk itu Terlapor II harus dinyatakan TMS dan Batal demi hukum sebagai peserta Pemilihan Umum Legislatif tahun 2024 di kabupaten Lingga, Sehingga LPPDK dari Partai Nasdem harus dinyatakan tidak pernah ada dan Calon anggota DPRD Kabupaten Lingga dari Partai NasDem tidak ditetapkan menjadi calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Lingga. |
Neko Wesha Pawelloy | Kuasa Hukum atas nama Dr. Husni Thamrin | Pemeriksaan Saksi dan Ahli |
Tracking |
169 | 02-Mei-2024 11:36:00 | 006/LP/PL/Prov/10.00/IV/2024 Bahwa KPU Kabupaten Lingga (Terlapor I) telah mengeluarkan pengumuman nomor: 55/PL.01.8.PU/2104/2024 tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye peserta Pemilihan Umum tahun 2024. Yang sebagian isi dari pengumuman tersebut menetapkan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Partai NasDem kabupaten Lingga (Terlapor II) dengan kesimpulan dan opini yang dikeluarkan oleh KAP: Menurut opini kami, sebagaimana adanya ketidakpatuhan yang dijelaskan di atas dalam semua hal yang material, asersi atas Peserta Pemilu Partai Nasional Demokrat dalam Laporan Dana Kampanye tersebut di atas, tidak patuh dalam semua hal yang material, terhadap kriteria sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye berjumlah Rp.0 (Nol Rupiah) yang artinya tidak menyerahkan sama sekali LPPDK 25 Calon anggota DPRD Kabupaten Lingga yang menjadi peserta pemilu dari partai Nasional Demokrat (Nasdem) pada pemilu tahun 2024, untuk itu Terlapor II harus dinyatakan TMS dan Batal demi hukum sebagai peserta Pemilihan Umum Legislatif tahun 2024 di Kabupaten Lingga, Sehingga LPPDK dari dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) harus dinyatakan tidak pernah ada dan calon para calon anggota DPRD Kabupaten Lingga dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tidak ditetapkan menjadi calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Lingga. |
Encik Basrie E. M. Amin | Kuasa Hukum atas nama Abhan, SH., MH dan Rediston Sirait, SH., MH | Pemeriksaan Saksi dan Ahli |
Tracking |