SIGAPLAPOR Bawaslu

Jadwal sidang
Berisi jadwal klarifikasi kepada para pihak (pelapor, terlapor, saksi-saksi, ahli maupun pihak-pihak lain yang dianggap perlu) dalam laporan pelanggaran administratif pemilu dan administratif pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif
 
March 2024
MonTueWedThuFriSatSun
    
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
id Tanggal Pelaporan Pelapor Kuasa Acara Keterangan
215 25-Mar-2024 08:30:00 003/LP/PL/Kab/06.11/III/2024

Prosedur Adminitrasi Tingkat Kecamatan Dalam Penghitungan Rekapitulasi Tidak Berjalan Sesuai Regulasi
Yoga Handika Tidak ada kuasa hukum Pembuktian PPK Rantau Panjang, PPK Tanjung Raja, PPK Kandis, PPK Pemulutan Barat, PPK Pemulutan Selatan, PPK Indralaya, PPK Indralaya Utara
Tracking
212 25-Mar-2024 15:39:00 009/LP/PL/Kab/26.03/III/2024

Rekomendasi PSU yang tidak dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan umum Kabupaten Banggai Kepulauan.
Ikbal Sipatu Agenda Sidang Pembacaan Putusan pembacaan putusan di hadiri oleh Terlapor tanpa Di hadiri oleh Pelapor
Tracking
211 22-Mar-2024 22:47:00 009/LP/PL/Prov/01.00/III/2024

Dugaan Penggelembungan suara Pemilu DPR RI suara Calon Legislatif dan Partai Nomor urut 3 (PDI Perjuangan) Dapil Aceh 1 di Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Banda Aceh, Kota Subulussalam dan Kabupaten Simeuelue Ada pernyataan keberatan dari saksi yang dimuat dalam form model D Kejadian khusus dan/atau keberatan saksi-KPU
Muhammad Arnif Pembacaan Putusan Putusan dibacakan secara langsung oleh kedua belah pihak dan secara online
Tracking
210 21-Mar-2024 10:00:00 006/LP/PL/Prov/01.00/III/2024

Penggelembungan dan Selisih perolehan suara DPRA di tingkat Kecamatan tanpa diperbaiki di Pleno KIP Kabupaten Aceh Timur.
Teuku Okta Randa Pembacaan Putusan Pembacaan dihadiri oleh kedua belah pihak secara offline dan online
Tracking
209 05-Mar-2024 09:00:00 001/LP/PL/Kab/26.06/III/2024

Ditemukan adanya Pemilih DPK yang berasal dari luar daerah mengunakan hak pilih di TPS 01 Desa Wata, TPS 02, Desa Wata, TPS 03 dan TPS 05 Desa Bahowea Reko Reko, TPS 03 Desa Larobenu, Kec Bungku Barat, pada tanggal 21, Februari dan pada tanggal 24 Pebruari tahun 2024 saat rekapitulasi di PPK Kecamatan Bungku Barat
Laane Tahir JAMRIN, S.H.,M.H Pembacaan Laporan dari Pelapor dan Terlapor
Tracking
207 28-Mar-2024 10:00:00 022/LP/PL/RI/00.00/III/2024

Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Tahun 2024 berupa tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat kecamatan di 9 (sembilan) Kabupaten/Kota di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur. Terdapat perbedaan jumlah perolehan suara berdasarkan Model C.HASIL SALINAN-DPR dengan Model D.HASIL KECAMATAN-DPR di beberapa kecamatan di 9 (sembilan) Kabupaten/Kota di Dapil Kalimantan Timur, sehingga menghasilkan penggelembungan suara yang menambah suara Partai Amanat Nasional (PAN) secara signifikan dan mengurangi suara Partai Demokrat, sehingga merubah hasil Pemilu Anggota Legislatif DPR RI Tahun 2024 di Dapil Kalimantan Timur.
Tri Sukma Putra Mustakhim Alghosyaly, SH. Putusan Pembacaan Putusan
Tracking
201 05-Mar-2024 14:00:00 006/LP/PL/Kab/27.14/III/2024

Pada hari Jumat, 23 Februari 2024 di Kecamatan Duampanua dan Kecamatan Mattiro Sompe telah melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara. Setelah melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan terdapat beberapa TPS masing-masing di kelurahan Data di TPS 2, TPS 8, TPS 9, Desa Bababinanga di TPS 1, Desa Bungi di TPS 4, Desa Maroneng di TPS 2, Desa Paria di TPS 8 dan Kecamatan Mattiro Sompe Desa siwolong Polong di TPS 003 yang diduga pada masing-masing Kecamatan tersebut terdapat perbedaan antara C Hasil salinan yang dipegang oleh saksi Partai dengan D Hasil dari PPK tingkat Kecamatan terkait Perolehan Suara DPR RI Partai Gerindra
Muh. Akbar Baharuddin sidang pemeriksaan yang akan diselenggarakan pada: Hari / Tanggal : Selasa, 05 Maret 2024 Jam : 14.00 Wita Tempat : Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Pinrang (Jalan Gatot Subroto, No. 15 Kel. Maccorawalie Kec. Watang Sawitto, Kab. Pinrang) Agenda Sidang : Penyampaian Laporan Pelapor Sidang Penyampaian Laporan Pelapor
Tracking
200 24-Mar-2024 14:24:00 003/LP/PL/Kota/11.03/V/2024

Bahwa kami dari tim pemenangan Bapak Kusman Calon Legislatif DPRD Kota Tangerang Selatan Dapil 2 Pamulang melakukan rekaputalasi hasil internal berdasarkan Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota dari tanggal 17 Februari 2024 sampai tanggal 1 Maret 2024. Bahwa ketika kami melakukan rekapitulasi hasil untuk Kelurahan Kedaung terjadi indikasi perbedaan jumlah antara surat suara yang digunakan dengan jumlah total hasil perolehan suara (Partai + Caleg) di beberpa TPS yang telah disebutkan diatas dengan total selisih dengan penambahan 98 suara dan pengurangan 79 suara yang berada di TPS Kelurahan Kedaung. Selain itu, terdapat indikasi dugaan kesamaan guratan tulisan dibeberapa TPS wilayah Kelurahan Kedaung, diantaranya: TPS 091, TPS 090, TPS 013, TPS 004, TPS 117, TPS 116 dan TPS 110 Bahwa berdasarkan uraian diatas patut diduga terjadi pelanggaran admisintrasi serta diduga terjdinya pelanggaran pidana pemilu,yang diduga dilakukan oleh KPPS karena terjadi begitu masif di wilayah Kelurahan Kedaung. Bahwa dengan selisih bertambah dan berkurangnya suara yang diduga dimainkan oleh KPPS tersebut yang kami duga perbuataannya tersebut masuk dalam suatu kejahatan dalam pemilihan umum yang sebagaiman dimaksud pasal 532 undang – undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, tentunya atas tindakan tersebut yang diduga dilakukan Ketua KPPS dan anggotanya sebgaimana tps yang kami laporkan, kami dari Tim Bapak Kusman sangat dirugikan dan karena patut diduga untuk penggelembungan suara calon tertentu. Atas dasar itu, kami memohon kepada memeriksa menyelidik dan menindak secara tegas para terlapor yang terbukti bersalah dan melakukan kejahatan pemilu serta kami meminta Bawaslu Kota Tangerang Selatan memerintahkan kepada KPU Kota Tangerang Selatan untuk menghitung ulang surat suara di TPS Kelurahan Kedaung yang diduga terdapat pengelembungan dan hilangnya surat sah. Atau jika Bawaslu Kota Tangerang Selatan memutuskan lain kami meminta keputusan yang seadil-adilnya.
Rivai Noor Kusmawan MUHAMMAD PUTRA RANGGA SH MH Teguran Tertulis Selesai
Tracking
199 27-Mar-2024 14:00:00 008/LP/PL/Kab/26.07/V/2024

Dugaan Pelaporan yang kami temukan di dalam penulisan C1 Salinan yang di bagikan kepada para saksi yang ada di TPS, setelah kami lakukan pemeriksaan dan imputan melalui C1 Salinan, yang kami temukan, adanya dugaan perbedaan dan selisih yang terlalu jauh, sehingga adanya dugaan pengelembungan suara partai politik antara pengunaan surat suara yang sah, dan jumlah pemilih yang mengunakan hak pilihnya pada saat itu maka kami menduga yakni : a. Bahwa TPS 01 Desa Tomini KecamatanTomini di dalam C1 Salinan yang di bagikan kepada saksi, partai PBB kosong namun dalam D Hasil perhitungan kecamatan menjadi 21, sehingga terjadi dugaan pengelembungan suara oleh pihak penyelengara Kecamatan tomini. b. Bahwa TPS 01 Desa Ambesia selatan Kecamatan Tomini di dalam C1 Salinan yang di bagikan kepada saksi, partai Golkar 38, namun dalam D Hasil perhitungan kecamatan menjadi 39 sehingga terjadi dugaan pengelembungan suara oleh pihak penyelengara kecamatan tomini. c. Bahwa TPS 03Desa Ogotunubu Kecamatan Tomini di dalam C1 Salinan yang di bagikan kepada saksi, partai Nasdem 14, namun dalam D Hasil perhitungan kecamatan menjadi 15 sehingga terjadi dugaan pengelembungan suara oleh pihak penyelengara kecamatan tomini. d. Bahwa TPS 01 Desa Ta’aniuge KecamatanTomini di dalam C1 Salinan yang di bagikan kepada saksi partai Golkar 12, namun dalam D Hasil perhitungan kecamatan menjadi 14 sehingga terjadi dugaan pengelembungan suara oleh pihak penyelengara kecamatan tomini. Berdasarkan uraian di atas diduga kuat adanya pengelembungan suara partai politik, yakni ketidak cocokan antara angka yang berada di dalam C1 salinan TPS dan D salinan perhitungan keamatan.
SUMITRO, SH., MH ADA KUASA HUKUM Pada hari senin tanggal 27 Maret 2024 dilaksanakan sidang sidang Administrasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan pada pukul 14.00 sampai dengan selesai. Pembacaan Putusan
Tracking
198 21-Mar-2024 14:00:00 007/LP/PL/Kab/26.07/V/2024

Dugaan Pelaporan yang kami temukan di dalam penulisan C1 Salinan yang di bagikan kepada para saksi yang ada di tps, setelah kami lakukan pemeriksaan dan imputan melalui C1 Salinan, yang kami temukan, adanya dugaan perbedaan dan selisih yang terlalu jauh, antara pengunaan surat suara yang sah, dan jumlah pemilih yang mengunakan hak pilihnya pada saat itu maka kami menduga yakni : a. Bahwa TPS 14 Desa Ulatan, Surat suara sah 165, kemudian jumlah Suarah Partai Politik dan Suarah Calon berdasarkan Model C. Hasil Adalah 163 Sehingga terjadi selisi 2 (dua). b. Bahwa TPS 01 Desa Pebounang, jumlah suara sah 174, kemudian jumlah Suarah Partai Politik dan Suarah Calon berdasarkan Model C. Hasil Adalah 172 Sehingga terjadi selisi 2 (dua). c. Bahwa TPS 02 Desa Pebounang, jumlah suara sah 110, kemudian jumlah Suarah Partai Politik dan Suarah Calon berdasarkan Model C. Hasil Adalah 105 Sehingga terjadi selisi 5 (lima). d. Bahwa TPS 08 Desa Pebounang, jumlah suara sah 120, kemudian jumlah Suarah Partai Politik dan Suarah Calon berdasarkan Model C. Hasil Adalah 118 Sehingga terjadi selisi 2 (dua). e. Bahwa TPS 07 Desa Pebounang, jumlah suara sah 192, kemudian jumlah Suarah Partai Politik dan Suarah Calon berdasarkan Model C. Hasil Adalah 189 Sehingga terjadi selisi 3 (tiga) kemudian terjadi perbedaan jumlah suara sah menjadi 191 pada D Hasil sedangkan di C Hasil 192. f. Bahwa TPS 01 Desa Palasa, jumlah suara sah 143, kemudian jumlah Suarah Partai Politik dan Suarah Calon berdasarkan Model C. Hasil Adalah 241 Sehingga terjadi selisi 2 (dua). g. Bahwa TPS 01 Desa Bambasiang, jumlah suara sah 188, kemudian jumlah Suarah Partai Politik dan Suarah Calon berdasarkan Model C. Hasil Adalah 186 Sehingga terjadi selisi 2 (dua). h. Bahwa TPS 04 Desa Bambasiang, jumlah suara sah 69, kemudian jumlah Suarah Partai Politik dan Suarah Calon berdasarkan Model C. Hasil Adalah 70 Sehingga terjadi selisi 1 (satu). i. Bahwa TPS 03 Desa Bobalo, jumlah suara sah 194, kemudian jumlah Suarah Partai Politik dan Suarah Calon berdasarkan Model C. Hasil Adalah 206 Sehingga terjadi selisi 12 (dua belas). j. Bahwa TPS 04 Desa Bobalo, jumlah suara sah 198, kemudian jumlah Suarah Partai Politik dan Suarah Calon berdasarkan Model C. Hasil Adalah 199 Sehingga terjadi selisi 1 (satu). k. Bahwa TPS 05 Desa Bobalo, jumlah suara sah 155, kemudian jumlah Suarah Partai Politik dan Suarah Calon berdasarkan Model C. Hasil Adalah 154 Sehingga terjadi selisi 1 (satu). l. Bahwa TPS 08 Desa Bobalo, jumlah suara sah 121, kemudian jumlah Suarah Partai Politik dan Suarah Calon berdasarkan Model C. Hasil Adalah 119 Sehingga terjadi selisi 2 (dua). m. Bahwa TPS 01 Desa Dongkalan, jumlah suara sah 168, kemudian jumlah Suarah Partai Politik dan Suarah Calon berdasarkan Model C. Hasil Adalah 167 Sehingga terjadi selisi 1 (satu). n. Bahwa TPS 07 Desa Dongkalan, jumlah suara sah 169, kemudian jumlah Suarah Partai Politik dan Suarah Calon berdasarkan Model C. Hasil Adalah 163 Sehingga terjadi selisi 6 (enam). o. Bahwa TPS 05 Desa Tangki, jumlah suara sah 110, kemudian jumlah Suarah Partai Politik dan Suarah Calon berdasarkan Model C. Hasil Adalah 111 Sehingga terjadi selisi 1 (satu). p. Bahwa TPS 03 Desa Lambori, jumlah suara sah 199, kemudian jumlah Suarah Partai Politik dan Suarah Calon berdasarkan Model C. Hasil Adalah 198 Sehingga terjadi selisi 1 (satu). q. Bahwa TPS 04 Desa Lambori, jumlah suara sah 162, kemudian jumlah Suarah Partai Politik dan Suarah Calon berdasarkan Model C. Hasil Adalah 161 Sehingga terjadi selisi 1 (satu). r. Bahwa TPS 08 Desa Lambori, jumlah suara sah 208, kemudian jumlah Suarah Partai Politik dan Suarah Calon berdasarkan Model C. Hasil Adalah 206 Sehingga terjadi selisi 2 (dua).
SUMITRO, SH., MH ada kuasa hukum SIDANG PEMIRIKSAAN DUGAAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU YANG DIREGISTRASI DENGAN NOMOR 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.07/III/2024, AGENDA SIDANG PEMBACAAN JAWABAN TERLAPOR DIPIMPIN KETUA MAJELIS (MUHAMMAD RIZAL) DAN JAYADIN (ANGGOTA MAJELIS) SIDANG DIHADIRI OLEH KUASA HUKUM PELAPOR DAN TERLAPOR
Tracking
195 27-Mar-2024 13:00:00 015/LP/PL/Prov/16.00/III/2024

Proses Pleno Rekap Kota yang tidak sesuai dengan PKPU No. 5 tahun 2024 dan Juknis Rekapitulasi Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum hal mana pihak KPU tidak mengakomodasi terhadap keberatan saksi Parpol PDI – P yang meminta dilakukan pencermatan Kembali/penyandingan antara formulir model C Hasil sejumlah TPS dengan Formulir model D hasil Kecamatan, yang mana keberatan tersebut juga berdasarkan catatan kejadian khusus pada saat rekap di PPK Blimbing
Wiwik Sukesi Melalui kuasa hukumnya yang bernama Fajar Santosa, S.H.,M.H., dan Andi Rachmanto, S.H., yang beralamat di Kantor Hukum Mahapatih Law Office J; RInjani No 22, Kota Malang berdasarkan surat kuasa khusus. Untuk selanjutnya disebut sebagai PELAPOR Sidang administratif Pemilu dengan agenda sidang pembacaan putusan 7.2. PENILAIAN DAN PENDAPAT MAJELIS PEMERIKSA 7.2.1. Menimbang bahwa sebelum menilai pokok-pokok Laporan, Majelis Pemeriksa (Majelis) akan terlebih dahulu menanggapi Eksepsi Terlapor yang disampaikan dalam jawaban tertulisnya. 7.2.2. Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan mengenai terdapat atau tidaknya Pelanggaran Administratif Pemilu yang dilakukan Terlapor. 7.2.3. Menimbang ketentuan Pasal 102 ayat (2) huruf d Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum men
Tracking
190 26-Mar-2024 15:00:00 023/LP/PL/Kab/01.16/III/2024

Penggelembungan/ Pergeseran suara antar Caleg untuk DPRK Dapil 5 dari Partai Aceh (PA)
MAIMUN Tidak ada Kuasa Hukum Pembacaan Putusan Hadir
Tracking
189 25-Mar-2024 11:06:00 024/LP/PL/RI/00.00/III/2024

Pelanggaran terhadap perubahan perolehan suara calon anggota DPD RI Daerah Jawa Timur atas nama AA. Ahmad Nawardi No. Urut 1 tidak sesuai dengan C1 Hasil DPD
Agus Rahardjo Kuasa hukum Pelapor- Deni Ilhami SH, dan Salamul Huda S.H.I Kuasa Hukum Terlapor: - Berjalan lancar Dibacakan dan dihadiri pelapor dan terlapor
Tracking
188 20-Mar-2024 14:00:00 022/LP/PL/Kab/01.16/III/2024

Penggelembungan/ pergeseran suara antar Caleg untuk DPRK Dapil 1 Aceh Utara dari Partai PAS Aceh
SULAIMAN Tidah ada Kuasa Hukum Pembacaan Putusan Hadir
Tracking
187 20-Mar-2024 15:30:00 021/LP/PL/Kab/01.16/III/2024

Pergeseran suara antar Caleg untuk DPRK Dapil 5 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di internal Partai.
MUHAMMAD RIZAL Tidak Ada Kuasa Hukum Mendengar Pembacaan Putusan Hadir
Tracking
186 18-Mar-2024 16:00:00 019/LP/PL/Kab/01.16/III/2024

PERGESERAN SUARA PARTAI KE SUARA CALON NO URUT 1 ATAS NAMA TGK H ADNAN,S . Ag PADA PARTAI PAS ACEH SAAT REKAPITULASI KECAMATAN
ABDUL HALIM Tidak ada Kuasa Hukum Pembacaan Putusan Hadir
Tracking
176 18-Mar-2024 13:48:00 004/LP/PL/Kab/01.22/III/2024

1) Pada hari Kamis pagi tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 10.00 Wib telah dilaksanakan kegiatan sidang pleno terbuka rekapitulasi suara hasil pemilihan umum tahun 2024 di Aula Mideun Meurah Setia oleh PPK kecamatan Meureudu dan didampingi oleh Panwam Kecamatan Meureudu serta para saksi dari perwakilan partai politik. 2) Kegiatan rekapitulasi berjalan selama 4 (empat) hari, yaitu dimulai pada hari kamis pagi tanggal 22 Februari 2024 dan selesai pada hari minggu tanggal 25 Februari 2024. 3) Pada hari pertama dan kedua rekapitulasi dilakukan dengan mekanisme membuka kotak suara yang bersegel dan PPK merekap suara berdasarkan form C Hasil (C-1 Plano) serta para saksi dari partai politik juga berpedoman pada Form C Hasil Salinan yang di serahkan oleh KPPS kepada semua saksi partai politik di masing-masing TPS.
Mahlil Drh. MUSTARI MUKHTAR, SH., MH. Sidang Pembacaan Putusan
Tracking
175 25-Mar-2024 09:00:00 005/LP/PL/Kota/20.02/V/2024

Dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu berupa tidak melaksanakan tata cara, mekanisme, prosedur pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dan pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PKPU No. 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dan PKPU No. 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu yang mengakibatkan kerugian secara langsung dan tidak langsung kepada peserta pemilu/calon anggota DPRD Kota Singkawang Dapil Kota Singkawang 4 atas nama Irwan, no urut 1, Partai Golkar dalam bentuk tidak absah dokumen Negara yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Singkawang Selatan, Ketua dan Anggota KPPS 26 Kelurahan Sedau dan Saudara Then Nya Ma Anggota KPPS 4 TPS 26 Kelurahan Sedau, Ketua dan Anggota KPPS 3 Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat. di TPS 26 Kelurahan Sedau, TPS 3 Kelurahan Sijangkung dan Aula kecamatan Kantor Camat Singkawang Selatan atau setidaknya di wilayah kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang Bahwa pada hari minggu, tanggal 9 Maret 2024 seseorang bernama Wira Saputra, WNI berdomisili di Kecamatan Singkawang Selatan, meneliti C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 26 Kelurahan Sedau, yang disampaikan oleh relasi Partai PAN kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat kepada Pelapor, terdapat suatu perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan waktu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 dimana para Ketua dan Anggota KPPS 26 Kelurahan Sedau tidak professional dan berintegritas untuk mencatat hasil perolehan suara dan menjaga kemurnian suara pemilu 2024 yaitu tidak mencatat hasil perolehan suara dengan cermat dan teliti dan menandatangani dokumen hasil pemilu dan/atau tidak professional. Begitupun pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara PPK Kecamatan pada rentang tahapan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara tingkat PPK sekira tanggal 16 s/d 20 Februari 2024 di Aula Kecamatan Kantor Camat Singkawang Selatan Ketua dan Anggota PPK Singkawang Selatan tidak cermat dan teliti dalam memeriksa dokumen C Hasil salinan DPRD Kab/Kota sebagaimana ketentuan PKPU 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu dan khususnya pasal 15 ayat (6) PKPU No. 5 Tahun 2024. Hal mana akibat dari perbuatan tersebut sangat merugikan demokrasi terutama untuk menjaga kemurnian surat suara, tidak akurat informasi Pemilu 2024, tidak absahnya dokumen Negara berupa C Hasil Salin DPRD Kab/Kota, berkurangnya makna Pemilu yang jujur dan berintegritas sehingga mengakibatkan kerugian yang dialami pelapor sebagai peserta pemilu sebagai Calon Anggota DPRD Kota Singkawang, Dapil Kota Singkawang 4, No urut 1, Partai Golkar. Tindakan sebagaiaman diuraikan ditas merupakan perbuatan melawan hukum baik perbuatan/tindakan pelanggaran administrasi dan kode etik pemilu
Irwan Ruhermansyah, S.H., Advokat, alamat kantor Advokat, Jalan Suka Mulya, Komplek Grand Sulva Residence No.19, Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak Pembacaan Putusan Persidangan
Tracking
174 13-Mar-2024 12:01:00 003/LP/PL/Kab/01.22/III/2024

Pada hari Jumat Tanggal 23 Februari 2024 lebih kurang pada pukul 10.00 WIB telah berlangsung sidang pleno terbuka Rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 di PPK Kecamatan Bandar Baru. Sidang pleno dipimpin oleh ketua PPK. Setelah sidang pleno dibuka ketua PPK menanyakan kesepekatan kepada saksi, Pengawas dan PPS tentang tatacara rekapitulasi suara. Salah seorang saksi menyarankan agar proses rekapitulasi dilakukan sesuai peraturan KPU, dan hal tersebut juga disetujui oleh Panwaslu Kecamatan, namun PPK menanyakan kembali kepada forum tentang hal tersebut, lalu PPK menyetujui kesepakatan diluar rekomendasi Panwaslu Kecamatan, yaitu dengan cara pembacaan hasil dari PPK, bukan dari form C- Hasil.
Ir. H.Yusri Yusuf Drh. MUSTARI MUKHTAR, SH., MH. Sidang Pembacaan Putusan
Tracking
171 17-Mar-2024 13:30:00 004/LP/PL/Prov/01.00/III/2024

Pengelembungan dan pergeseran perolehan suara DPRA di Kecamatan Kabupaten Aceh Timur.
Agus Dian Purnama Pembacaan Laporan Pelapor Pada Sidang pertama dihadiri oleh kedua belah pihak
Tracking
166 28-Mar-2024 10:00:00 025/LP/PL/RI/00.00/III/2024

Dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kabupaten Bone dan Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan. Kabupaten Bone terjadi selisih sekitar 3413 suara dan Kabupaten Bulukumba terjadi selisih sebesar 2051 suara
Indra Jaya pembacaan putusan dihadiri oleh para pihak
Tracking
164 22-Mar-2024 14:00:00 016/LP/PL/Kab/02.12/III/2024

Perpindahan dan atau pengurangan suara Calon DPRD Kab. Deli Serdang dari Partai Golkar Dapil IV Nomor Urut 4 an Anton Sinaga, SE pada rekapitulasi suara Kecamatan Kutalimbaru yang tidak sesuai dengan perolehan suara pada dokumen Model C Hasil – DPRD- Kab/Kota
Roy Sinaga Pembacaan Jawaban Terlapor Pelapor tidak menghadiri sidang pemeriksaan dan mengirimkan surat yang intinya menyatakan bahwa penanganan laporan menyalahi dan/atau melanggar aturan. Majelis menjelaskan bahwa proses penanganan laporan tidak menyalahi dan/atau melanggar aturan karena sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022. Bawaslu Deli Serdang juga sudah menyurati Pelapor untuk mempertanyakan maksud dan tujuan surat tersebut namun tidak ada tanggapan.
Tracking
163 28-Mar-2024 19:27:00 015/LP/PL/Kab/02.12/III/2024

Ketidak sesuaian C.Hasil Salinan DPRD Kab/Kota dan D. Hasil Kecamatan DPRD Kab/Kota
Riduan Simbolon Terlapor menyerahkan Kesimpulan tertulis Terlapor menyerahkan Kesimpulan tertulisnya kepada Sekretaris Sidang melalui e-mail
Tracking
162 14-Mar-2024 14:00:00 020/LP/PL/Kab/01.16/III/2024

Penghilangan suara atas badan Tarmizi Panyang Caleg DPRA Partai Aceh No Urut 5 Dapil 5 di Tingkat pleno Kecamatan. Terjadi pada 5 kecamatan : Matangkuli, Tanah LUas, Syamtalira Aron, Paya Bakong dan Pirak Timu
TARMIZI tidak ada kuasa hukum Mendengar Jawaban Terlapor hadir
Tracking
161 08-Mar-2024 16:23:00 007/LP/PL/Kab/13.12/III/2024

Dugaan adanya perbedaan D1 Hasil Pleno Kecamatan Cikarang Timur dengan C1 Salinan TPS di 207 TPS dari 289 TPS yang ada di Kecamatan Cikarang Timur
ADE RUSIANA pembacaan laporan pelapor pelapor membacakan laporannya pada sidang pertama
Tracking
160 01-Mar-2024 19:00:00 009/LP/PL/Kota/13.08/IV/2024

Bahwa berdasarkan keterangan pelapor Pada hari Kamis, 22 Februari 2024, telah terjadi penambahan dan perubahan suara saat pleno di kecamatan lembur situ dan Baros yaitu perubahan suara dari calegNomor 5 atas nama Ardi Wantoro dari Partai Gerindra yang semula suara di TPS 2 suaranya (0) tetapi pada saat pleno rekapitulasi di kecamatan baros suaranya menjadi 2 suara, bahwa terdapat pula penambahan suara di kelurahan cikundul atas nama Ardi Wantoro yang semula di TPS 2 kelurahan cikundul (0) tetapi setelah Rekap Di toingkat kecamatan Lembur situ berubah menjadi 1 suara.
Dedi R. Wijaya - Proses pembacaan putusan -
Tracking
158 18-Mar-2024 10:00:00 002/LP/PL/Kab/19.17/III/2024

Tidak adanya kesamaan perlakuan atau prosedur pada saat pencoblosan.pada tanggal 14 Februari 2024 kurang lebih pukul 07.00 s/d 11.00 WITA Penyelenggara tidak menanyakan KTP-el atau Suket pada saat mencoblos hanya mengumpilkan C Pemberitahuan sementara pada kurang lebih pukul 11.30 s/d 13.00 WITA penyelenggara mewajibkan untuk menunjukan KTP-el/SUKET.
Oktavianus Pandong Terlapor mendengarkan dan menerima putusan yang telah dibacakan majelis pemeriksa dan siap menunggu tindak lanjut putusan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pelapor dan saksi tidak hadir
Tracking
157 12-Mar-2024 09:00:00 004/LP/PL/Kota/13.08/IV/2024

Bahwa saya mengetahui dari Tim Sukses dalam hal ini saksi telah terjadi dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh terduga sdr. Rajab di Kecamatan Lembursitu dan diduga Ketua PPK saudara dari terlapor dugaan penggembungan suara +- 66 suara.
Firmansyah Kusmayadi - Proses pemeriksaan pembacaan laporan pelapor -
Tracking
156 18-Mar-2024 21:16:00 002/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024

Dugaan pelanggaran administratif / Selisih hasil rekapitulasi
Rahmad Handoyo Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa tanggal 4 Maret 2024, diwakili oleh M. Badrus Zaman, S.H.,M.H yang beralamat di Kantor Kantor Advokat dan Konsultan Hukum MBZ Keadilan dengan alamat di Jl. Temugiring Raya No. 60 Rt. 05/Rw.16, Pajang, Laweyan, Surakarta, No. telf/HP 0812271329, alamat email : official.mbzkeadilan@gmail.com Pembacaan putusan dihadiri oleh pelapor dan terlapor
Tracking
154 27-Mar-2024 13:42:00 010/LP/PL/Kab/01.21/III/2024

Laporan Pelanggaran Administrasi Perhitungan Suara Rekapitulasi Suara Partai dan Calon DPRK Pidie Tahun 2024 Partai Gerindra Dapil 4 Kabupaten Pidie
T. Mirza Jamil, SH Dr. T. Rasyidin, S.H.I, MH, dan Firmansyah, SH Pembacaan Putusan Sidang Administrasi Pemilu
Tracking
150 25-Mar-2024 10:00:00 007/LP/PL/Kab/26.11/III/2024

Dugaan Penggelembungan Suara di TPS 05 Desa Uwemanje Kec. Kinovaro Dan TPS 03 Desa Boya Baliase Kecamatan Marawola
Hi Darwis Saing, SE Bahwa Majelis Pemeriksa telah membacakan putusan yang dihadiri langsung oleh pelapor dan terlapor Bahwa Sidang Administrasi telah selesai
Tracking
149 20-Mar-2024 00:38:00 005/LP/PL/Kab/13.22/III/2024

Telah terjadi dugaan pelanggaran pada Hari Rabu 14 Februari 2024, ditemukan di beberapa TPS di Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani seperti di TPS 07, TPS 035, TPS 20, bahwa adanya unsur pengarahan pemilih pada salah satu calon legislatif DPRD Kabupaten Purwakarta Daerah Pemilihan 6 dari Partai Gerindra Nomor 4 atasnama Diana Lisu Arrang Bato Limbong, yang diduga dilakukan oleh Diana Lisu Arrang Bato Limbong dengan cara memberikan tanda khusus di surat suara di kolom Diana Lisu Arrang Bato Limbong
Eky Oktavia Dengan telah dibacakannya Putusan Bawaslu Kabupaten Purwakarta, atas laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor Registrasi 006/LP/PL/ADM/KAB/13.22/3/2024, yang dilaporkan oleh Pelapor atas nama Sdr. Eky Oktavia dan Terlapor Diana Lisu Arrang Bato Limbong disampaikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta, membuat Putusan “Menyatakan Diana Lisu Arrang Bato Limbong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Pelanggaran Administratif Pemilu”
Tracking
148 14-Mar-2024 10:00:00 001/LP/PL/Kab/16.13/III/2024

Dugaan Pelanggaran Kecurangan C Hasil DPRD Kabupaten/ Kota Pemilu 2024. (dugaan pelanggaran belum tersedianya data penghitungan suara (C Hasil) dalam Sirekap Web Pemilu 2024).
YAPIN - SIdang Pemcacaan Putusan dihadiri oleh Terlapor dari PPK Kecamatan Margomulyo dan Tambakrejo, dan dihadiri juga oleh Pelapor. Namun Terlapor PPK Kecamatan Tambakrejo tidak hadir Sidang dilaksanakan dengan aman dan kondusif
Tracking
140 06-Mar-2024 13:30:00 006/LP/PL/Kab/13.11/III/2024

TERJADINYA DUGAAN PENAMBAHAN JUMLAH SUARA KEPADA SALAH SATU CALON ANGGOTA LEGISLATIF DPR RI DAPIL JAWA BARAT 2 ATAS NAMA RAJIV NOMOR URUT 5 PARTAI NASDEM DI 6 KECAMATAN YAITU KECAMATAN CIPEUNDEUY, KECAMATAN NGAMPRAH, KECAMATAN CISARUA, KECAMATAN CIKALONG WETAN, KECAMATAN PARONGPONG, DAN KECAMATAN PADALARANG
TATANG GUNAWAN SPDI DAN RIZSAL EPANI HARISMUNANDAR, SH Agenda Pembacaan Putusan Oleh Ketua Majelis dan Anggota Majelis Pembacaan Putusan dibacakan didalam ruang sidang Bawaslu Kabupaten Bandung Barat
Tracking
137 13-Mar-2024 10:00:00 001/LP/PL/Kab/19.17/III/2024

Pada saat pleno di PPK, terbaca di berita acara dan sertifikat dan catatan hasil pemungutan suara di TPS 03 Ndalir, Desa Golo Tolang, terbaca tulisan jumlah DPTb sebanyak 39 orang oleh karena itu saksi Nasdem menanyakan kepada PPK, berapa jumlah DPTb di Desa Golo Tolang dan dijawab untuk TPS 03 Ndalir Kosong atau tidak ada. Oleh karena itu saksi meminta untuk membuktikan kebenarannya dengan meminta membuka kotak suara dan akhirnya disepakati untuk kotak suara dibuka. setelah kotak suara dibuka, ternyata ada dokumen-dokumen penting berupa DPT, Daftar Hadir Pemilih, dan Formulir C Kejadian Khusus tidak ditemukan didalam kotak suara Presiden, lalu dicoba dibuka semua kotak suara di TPS 03 Ndalir,Namun dokumen yang dimaksud tidak ditemukan.
Tarsan Talus Majelis membacakan putusan dan pihak terlapor mendengarkan dan menerima putusan yang telah dibacakan majelis pemeriksa dan siap menunggu tindak lanjut putusan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pelapor dan saksi pelapor tidak hadir
Tracking
136 01-Mar-2024 19:00:00 007/LP/PL/Kab/13.16/III/2024

Terjadi Dugaan Penggelembungan Suara Partai Hanura Dapil 1 Kabupaten Cirebon Dapil 1 Kabupaten Cirebon yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumber dan Weru
Drs. H. Imron Dr. Sophi Zulfia, SH., MH bertindak untuk dan atas nama Drs. H. Imron berdasarkan Surat Kuasa No. 01/SK./II/2024 Pembacaan Putusan
Tracking
135 18-Mar-2024 14:33:00 003/LP/PL/Kota/27.02/III/2024

Adanya dugaan ketidaksesuaian jumlah perolehan suara sah dan tidak sah antara Formulir Model C. Hasil Salinan dengan Model C. Hasil (Plano) (DPRD Kab/Kota) di TPS 6 Kel. Lapadde, TPS 16 Kel. Lapadde, TPS 26 Kel. Lapadde, TPS 29 Kel. Lapadde dan TPS 39 Kel. Lapadde TPS 41 Kel. Lapadde dan adanya dugaan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang dilakukan oleh Jajaran KPU Kota Parepare pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum di tingkat Kecamatan Ujung Kota Parepare dan dugaan pelanggaran lainnya.
Sartono Arni, SH Sidang pemeriksaan dengan agenda: Pembacaan Putusan
Tracking
134 18-Mar-2024 11:54:00 002/LP/PL/Kota/27.02/III/2024

Adanya dugaan ketidaksesuaian jumlah perolehan suara sah dan tidak sah antara antara Lampiran Model C. Hasil Salinan (DPRD Kab/Kota) dengan Model C. Hasil (Plano) (DPRD Kab/Kota) di TPS 10 Kel. Bukit Indah Kec. Soreang, TPS 26 Kel. Bukit Indah Kec. Soreang, TPS 1 - 9 Kel. Bukit Indah Kec. Soreang dan adanya dugaan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang dilakukan oleh Jajaran KPU Kota Parepare pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum di tingkat Kecamatan Soreang Kota Parepare dan dugaan pelanggaran lainnya.
Didiet Haryadi S. Sidang pemeriksaan dengan agenda: Pembacaan Putusan
Tracking
133 06-Mar-2024 13:00:00 001/LP/PP/Prov/14.00/III/2024

Dugaan DPT Bermasalah
Listiani Widyaningsih, S.H Sidang Pembacaan Putusan Sidang dihadiri oleh para pihak
Tracking
131 01-Mar-2024 16:00:00 006/LP/PL/Kab/13.16/III/2024

Terjadi perubahan perolehan suara antara D.Hasil dengan C.Hasil pada TPS 002, 003, 005, 007, 010, 012 di Desa Pasaleman, TPS 005, 006, 010 Desa Cilengkrang, TPS 006, TPS 011 Desa Tanjunganom, TPS 004, TPS 013 Desa Cigobang, TPS 001 Desa Tonjong, TPS 008 Desa Cigobangwangi, dan TPS 001, 002, 003 Cilengkrang Girang, pada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Kecamatan Pasaleman
Suhana Pembacaan Putusan
Tracking
130 21-Mar-2024 10:00:00 003/LP/PL/Kab/30.03/III/2024

- bahwa pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024 didudga ketua dan anggota KPPS 001 Kelurahan Pasangkayu memberikan kertas surat suara kepada pemilih DPK sebanyak 57 orang dan pemilih DPTB sebanyak 15 orang. Pemilih DPK dan DPTB berdasarkan daftar hadir terlampir. - bahwa pada pelaksanaan rekapitulasi tingkat PPK kecamatan pasangkayu, hari jumat tanggal 23 Februari 2024 ditemukan formulir C Hasil TPS 001 Kelurahan Pasangkayu untuk Pemilihan Presiden dan wakil presiden, Anggota DPD, Anggota DPR RI, Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan 7 Sulawesi Barat dan Anggota DPRD Kabupaten Daerah pemilihan 1 meliputi Kec. Pasangkayu, Pedongga dan Tikke Raya tidak sesuai dengan Salinan formulir c hasil milik saksi serta terjadi ketidak sesuaian antara jumlah pengguna hak pilih dengan surat suara Sah dan Tidak Sah sehingga para saksi meminta untuk dilakukan pemeriksaan kembali surat suara yang telah dinyatakan sah atau tidak sah; - bahwa jumlah pengguna hak pilih TPS 001 kelurahan pasangakayu berdasarkan dokumen berita acara, sertifikat dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 yaitu sebanyak 257 terdiri dari jumlah DPT hadir 199 jumlah DPTB 9 dan jumlah DPK 49. - pada saat dilakukan pemeriksaan dan penghitungan kembali surat suara yang telah dinyatakan sah dan tidak sah ditemukan 1 lembar surat suara tidak sah dalam kotak surat suara sah jenis pemilihan DPRD Kabupaten. bahwa selain dilakukan pemeriksaan dan penghitungan kembali surat suara juga dilakukan pemeriksaan daftar hadir Pemilih Khusus dan daftar hadir Pemilih Pindahan. Pada saat di lakukan pemeriksaan daftar hadir ditemukan jumlah pemilih DPK sebanyak 57 orang dan jumlah pemilih DPTB sebanyak 15 orang. - bahwa pada hari kamis tanggal 29 februari 2024 pukul 20.30 wita pada saat dilakukan pemeriksaan ulang daftar hadir pemilih DPK dan daftar hadir pemilih DPTB, ditemukan ada 13 orang yang diduga memiliki KTP beralamt di luar Kab. Pasangkayu untuk pemilih DPK, dan ada 10 orang diduga memiliki KTP beralamat diluar Kab. Pasangkayu untuk pemilih DPTB, Selanjutnya. - Pada hari jumat tanggal 1 maret 2024 pukul 09.00 wita dilakukan pencocokan ulang No NIK Pemilih DPK dan No NIK Pemilih DPTB ditemukan ada sebanyak 10 orang pemilih DPK memiliki alamat KTP diluar Kabupaten Pasangkayu dan ada 6 orang pemilih DPTB memiliki alamat diluar Kab. Pasangkayu. Nama dan No. NIK Sesuai KTP Pemilih DPK Yaitu Sebagai Berikut: No. Nama Lengkap NIK Alamat Tinggal No. Daftar Hadir DPK 1 ANTO 7605022303850001 Majene, Sendana 47 2 WIWI ULANDARI 7604145210980004 Polman, Matakali 23 3 JUMARDI 7314092404950001 Sidrap, Dua Pitue 53 4 AMRI KANA 7305052812920001 Takalar, Galesong Selatan 46 5 ARYANA DWI LESTARI 7604144609020003 Polman, Pasiang 44 6 EDDY TANNY 7271031801800004 Kota Palu, Birobuli 43 7 CLARA KRISANTI TOBIGO 7271035412830001 Kota Palu, Birobuli 42 8 MARGONO 3319051604660004 Kudus, Mejobo 31 9 AHMAD FITRA PENAROSA 7271022801940001 Jl. Kana No 1 Kel. Balaroa Kota Palu 17 10 MEGA MENTARI 6471056604930005 Jl. Kana No 1 Kel. Balaroa Kota Palu 18 Nama dan No. NIK Sesuai KTP Pemilih DPTb Yaitu Sebagai Berikut: No. Nama Lengkap NIK Alamat Tinggal No. Daftar Hadir DPTb 1 MUHAMMAD SULTON MALIK AHYAR 7602090512000001 Topoyo, Mamuju Tengah 8 2 NURJANNAH 7604155001870001 Mombi, Polman 1 3 CHANDRA WIJAYA 3305122010000004 Karang Desa, Kebumen, Jateng 6 4 MARUDUT SINAGA 3275050807860010 Bekasi Timur, Jabar 13 5 MARETTA RIA PASARIBU 3275055503900004 Bekasi Timur, Jabar 9 6 DANI RACHMANTO SYARIEF 3201130106980012 Tirtomarto, Boyolali, Jateng 11 - bahwa jumlah pengguna hak pilih jenis pemilihan DPRD Kabupaten TPS 001 kelurahan pasangkayu sebanyak 257 terdiri dari jumlah DPT hadir 199 jumlah DPTb 9 dan jumlah DPK 49. Dalam proses pencoblosan diduga terdapat pemilih DPK lebih dari 49 orang dan jumlah pemilih DPTb juga diduga lebih dari 9 orang. - Berdasarkan kronologis kejadian di atas diduga kuat sangat memenuhi unsur syarat melakukan penghitungan suara ulang (PSU) sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 372 Ayat 2 huruf d. Junto PKPU No. 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum; - bahwa terhadap peristiwa hukum yang terjadi pada hari rabu tanggal 14 februari dan tanggal 21 februari 2024 untuk Pemilihan anggota DPRD Kabupaten. Daerah Pemilihan I meliputi Kec. Pasangkayu, Kec. Pedongga dan Kec. Tikke Raya (PAPETI) Kabupaten Pasangkayu Prov. Sulawesi Barat di TPS 001 Kelurahan Pasangkayu memenuhi unsur ketentuan pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Junto PKPU No. 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum;
HERMAN YUNUS Syamsudin, SH Asdar, SH Muhammad Saleh, SH Tjalla Rasido, SH Amir, SH Putusan
Tracking
129 08-Mar-2024 09:30:00 002/LP/PL/Kab/30.03/II/2024

- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 diduga ketua KPPS 01 Desa Kulu Kec. Lariang memberikan kesempatan bagi Masyarakat yang tidak memenuhi syarat secara administrasi kependudukan untuk menggunakan hak pilih di TPS 01 Desa Kulu Kec. Lariang pada Pemilu serentak tahun 2024; - Bahwa sdr (i) an. NIRWANA pada Pemilu 2024, tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah hukum Kabupaten Pasangkayu; - Bahwa Masyarakat an. NIRWANA secara administrasi domisili kependudukannya tidak lagi memiliki KTP Kabupaten Pasangkayu atau dengan kata lain telah pindah dan berdomisili di Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah; - Bahwa pemilih an. NIRWANA diberikan kesempatan untuk memilih di TPS 01 Desa Kulu, Kec. Baras oleh Ketua dan Anggota KPPS pada TPS dimaksud dengan 5 (lima) jenis Surat Suara (Surat Suara pemilihan DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPD, DPR RI dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden); - Bahwa penduduk yang dapat menggunakan hak pilihnya pada TPS tertentu adalah penduduk yang terdaftar dalam DPT, DPTb pada TPS yang bersangkutan serta Pemilih DPK (Pemilih yang memiliki KTP yang beralamat sesuai dengan Alamat TPS yang bersangkutan; - Bahwa terhadap uraian huruf a sampai dengan huruf e di atas, maka telah memenuhi syarat untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan “Pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb; - Bahwa terhadap peristiwa sebagaimana uraian diatas, maka mohon kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menyampaikan/merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Pasangkayu untuk segera melakukan Rapat Pleno dalam menentukan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 01 Desa Kulu, Kecamatan Lariang; - Demikian hal ini disampaikan untuk menjadi laporan tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
NYOMAN SUSILO Syamsudin, SH Asdar, SH Muhammad Saleh, SH Pembacaan Putusan
Tracking
128 18-Mar-2024 16:00:00 009/LP/PL/Kab/01.16/III/2024

Pergeseran Perolehan Suara di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat proses rekapitulasi Bangsa (PKB) saat proses rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di Kecamatan Lapang
M. IQBAL TIDAK ADA KUASA HUKUM Pembacaan Putusan Hadir
Tracking
125 07-Mar-2024 14:30:00 006/LP/PL/Kab/02.29/II/2024

Bahwa pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024 pada saat Pemilihan Umum di TPS 02 dan TPS 04 sebahagian tidak terdaftar dalam Daftar pemilih Tetap (DPT) dan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) bukan warga yang berdomisili di Desa Pasar Binanga, masing-masing di TPS 02 Pasar Binanga sebanyak 9 sembilan Pemilih dan di TPS 04 sebanyak 4 (empat) Pemilih. Bahwa Sahbana Hasibuan (Ketua KPPS 04) pada saat penghitungan dan membuka Surat Suara dan yang tercoblos adalah H. Efin Hamonangan Harahap (Calon Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 1) namun yang di tulis dalam C Salinan adalah suara dari Gontar Halomoan Harahap (Calon Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 2).
Pria Madoni Harahap Yasser Habibie, S.H. Pembacaan putusan oleh Majelis Pemeriksa dihadiri oleh Pelapor dan Terlapor
Tracking
124 08-Mar-2024 14:00:00 001/LP/PL/Kab/30.03/II/2024

ditemukan adanya surat suara DPRD Provinsi Daerah Pemilihan 7 Sulawesi Barat Kabupaten Pasangkayu yang tercoret silang (X) pada bagian depan surat suara pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan
ISHAK IBRAHIM, SH Syamsudin, SH Asdar, SH Muhammad Saleh, SH Pembacaan Putusan
Tracking
123 07-Mar-2024 13:30:00 005/LP/PL/Kab/02.29/II/2024

Bahwa pada hari Rabu, Tanggal 14 Februari 2024 Pelapor dan tim melihat adanya kejanggalan dalam perhitungan kerta suara pada TPS 001 sampai 007 desa ujung Batu Kecamatan Sosa. Pada TPS 004 yang pertama kali dihitung kertas Suara caleg DPRD Kabupaten Padang Lawas Daerah Pemilihan III, dengan kondisi hujan penghitungan suara berpindah dari lokasi TPS ke sebuah rumah tepatnya di depan TPS 004 sampai selesai hujan berhenti penghitungan suara tetap dilakukan dalam ruangan begitu juga pada TPS 007. Bahwa di TPS 005 penghitungan surat suara tidak langsung dituliskan pada C1 Plano akan tetapi perhitungan ditulis di buku tulis. Setelah adanya protes dari pihak tim sukses baru Ketua dan Anggota KPPS Desa Ujung Batu beranjak untuk menulis hasil di C1 Plano. Selanjutnya, salah satu petugas TPS mengambil kotak suara DPRD Kabupaten dari dalam sebuah rumah yang terletak di belakang TPS. Bahwa saya memiliki pendukung/pemilih yang mengikuti proses pemungutan suara/pencoblosan di TPS 001 sampai 007 Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa namun berdasarkan hasil Kertas C1 jumlah suara saya tidak sesuai dengan data pendukug yang teleh memilih dan yang paling menonjol pada TPS 005 dimana tidak ada sama sekali suara pelapor maupun sura parpol. Bahwa tim sukses pelapor saat hendak melihat penghitungan suara di salah satu TPS tidak diperbolehkan dan mereka menyakan mandat kepada tim sukses, dan jika memiliki mandat baru tim sukses diperbolehkan masuk. Bahwa saat tim sukses pelapor hendak meminta foto C1 Plano petugas TPS 006 dan TPS 007 petugas mengatakan surat mandat kepada saksi Pelapor baru boleh mengambil poto, dan petugas mengatakan hanya saksi yang memiliki mandat yang dapat mengambil poto C1 Plano. Bahwa pelapor memohon untuk dilakukan Penghitungan Ulang kertas suara calon Legislatif DPRD Kabupaten Padang Lawas mulai dari TPS 001 sampai 007 Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas. Jika diperlukan agar melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 001 sampai dengan TPS 007 Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas.
Jenti Mutiara Pembacaan Putusan Oleh Majelis Pemeriksa dihadiri oleh Pelapor dan Terlapor
Tracking
118 08-Mar-2024 09:00:00 007/LP/PL/Kab/19.02/II/2024

Melaksanakan fungsi Advokad dalam status calon legislatif Kabupaten Alor Daerah Pemilihan I Tahun 2024.
Melkisedek Maro Tidak Ada Pembacaan Putusan Dilaksanakan
Tracking